Beranda | Artikel
Memanjangkan Ruku Demi Makmum Yang Terlambat?
Sabtu, 28 April 2018

MEMANJANGKAN RUKU’ DEMI MAKMUM YANG TERLAMBAT?[1]

Pertanyaan.
Apakah imam diperbolehkan untuk memanjangkan ruku’nya ketika merasa ada sebagian orang (yang datang terlambat) ingin mendapatkan ruku’ ini (bersama Imam) ?

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab:
Para Ulama fikih menyebutkan bahwa apabila imam merasa ada orang yang sedang masuk (untuk mengikuti shalat jamaah) sementara ia dalam posisi ruku’ , maka dia diperbolehkan memanjangkan ruku’nya sehingga orang yang baru datang itu bisa mendapatkan satu raka’at. Namun ini dengan syarat, tidak memberatkan makmum yang lain. Jika tindakan ini memberatkan mereka, maka memperhatikan keadaan makmum yang sedang shalat dibelakangnya lebih utama dan lebih baik dibandingkan dengan menunggu orang yang baru datang (untuk melaksanakan shalat).  Namun saya tidak mengetahui adanya sunnah dalam masalah ini. Akan tetapi, bisa saja kesimpulan ini diambil dari sikap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sangat perhatian terhadap keadaan makmumnya, sampai-sampai ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam meringankan shalatnya ketika mendengar tangisan anak kecil karena khawatir ibu si anak itu  akan risau (memikirkan anaknya yang sedang menangis).

Jika perhatian Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap keadaan para makmumnya sampai pada batasan seperti ini, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai meringankan shalat agar seorang ibu tidak risau dengan anaknya yang menangis, maka perhatian terhadap orang yang masuk untuk mendapatkan satu rakaat dengan mendapatkan ruku’ tentu lebih utama. Terlebih lagi, bila ruku’ itu di akhir raka’at agar makmum yang baru masuk ini mendapatkan shalat. Karena disebutkan dalam hadits yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ

Barangsiapa mendapatkan satu rakaat shalat berarti dia telah mendapatkan shalat

Dan jika ada orang yang mendapatkan ruku’ (bersama imam-red) berarti dia telah mendapatkan satu rakaat walaupun dia tidak berkesempatan membaca ummul Qur’an (Surat al-Fatihah), sebagaimana disebutkan dalam  kitab shahih, dari hadits Abu Bakrah Radhiyallahu anhu . Disebutkan bahwa dia masuk (masjid) sementara Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sedang ruku’ lalu dia bergegas, takbir dan langsung ruku’ sebelum sampai masuk ke dalam shaf (barisan shalat). Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai mengucapkan salam, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya tentang orang yang melakukan itu? Abu Bakrah Radhiyallahu anhu menjawab, “Saya.” Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

زَادَكَ اللهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

Semoga Allâh menambahkan semangat mu dan janganlah engkau ulangi

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyuruhnya untuk mengganti rakaat yang dia dapati rukuknya. karena bila dia dianggap tidak mendapatkan satu rakaat tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkannya untuk melengkapinya.

Berdasarkan ini, berarti hadits Abu Bakrah Radhiyallahu anhu mengkhususkan keumuman sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ubâdah bin Shamit Radhiyallahu anhu :

لاَصَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْكِتَابِ

Tidak ada shalat untuk orang yang tidak membaca ummul kitab

Ini dari segi pendalilan berdasarkan riwayat.

Adapun dari segi dalil nadzhari (akal) maka kami katakan sesungguhnya shalat itu tempat (tolok ukur)nya adalah berdiri (bersama imam sebelum ruku’-red). Orang (yang disebutkan dalam hadits) ini mendapati imam dalam keadaan ruku’ sementara dia dituntut (diwajibkan) untuk mengikuti keadaan imam, oleh karena itu, kewajiban berdiri bagi orang ini gugur. Disebabkan ada kewajiban untuk mengikuti imam. Dan jika kewajiban berdiri telah gugur maka kewajiban yang harus dilakukan ketika berdiri juga gugur, yaitu membaca  surat al-Fâthihah.

Akan tetapi bila ada orang bertanya, ‘Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Abu Bakrah Radhiyallahu anhu:

زَادَكَ اللهُ حِرْصًا وَلاَ تَعُدْ

Semoga Allâh menambahkan semangat bagimu dan jangan ulangi”

Bukankah itu sebagai dalil bahwa beliau Radhiyallahu anhu belum mendapatkan satu rakaat? Maka jawabannya, ‘Tidak ada dalil (tentang hal itu) dalam (hadits ini). Karena seandainya dia tidak mendapatkan satu rakaat tentu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkannya untuk mengqadhanya (mengganti satu rakaat yang tertinggal itu), karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mungkin menyetujui suatu perkara yang tidak disyariatkan. Oleh karena itu, ketika seorang arab badui masuk masjid kemudian shalat namun dia tidak thuma’ninah dalam shalatnya, kemudian menghadap dan mengucap salam kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya:

ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ

Kembalilah kemudian shalatlah karena sesungguhnya kamu belum shalat

Adapun maksud sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang artinya),“Jangan kamu ulangi!” adalah larangan melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan ketika datang shalat. Abu Bakrah Radhiyallahu anhu menghadiri shalat berjama’ah dengan tergesa-gesa kemudian bertakbir takbiratul ihram sebelum masuk shaf, dan dia berkesempatan ruku’ bersama imam tanpa sempat membaca surat al-Fâtihah.

Jadi dalam peristiwa ini, terdapat tiga permasalahan. Dua masalah yang pertama terlarang.

Masalah pertama ; Tergesa-gesa. Disebutkan dalam riwayat yang sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا

Jika kamu mendengar iqâmah maka berjalanlah menuju shalat dan kalian wajib untuk berjalan dengan tenang dan waqâr (tidak gaduh)  serta janganlah tergesa-gesa.”

Maka sabda Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Jangan ulangi” maksudnya jangan ulangi ketergesa-gesaan itu.

Masalah kedua ; Dia memulai shalat sebelum sampai dalam shaf (barisan shalat). Ini bertentangan dengan kewajiban bershaf (membuat shaf). Karena seseorang tidak boleh shalat sendirian (tidak masuk shaf-red) padahal masih ada tempat baginya dalam shaf. Dalam kejadian ini, Abu Bakrah Radhiyallahu anhu bertakbir (memulai shalat) padahal dia sendirian (tidak berada dalam shaf). Ini menyelisihi syariat, sehingga hal itu terlarang.

Masalah ketiga ; Dia ruku’ bersama imam ketika dia mendapati imam sedang ruku’. Perbuatan ini tidak termasuk perkara yang terlarang, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا

Maka apa yang kalian dapatkan maka shalatlah

Abu Bakrah Radhiyallahu anhu ini mendapati imam sedang ruku’ maka beliau shalat mengikuti imam.

Jadi sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,“Dan janganlah kamu ulangi” mengarah kepada dua permasalahan, yang pertama dan kedua saja, bukan untuk masalah yang ketiga. Untuk masalah yang ketiga dapat diketahui hukumnya karena tidak ada perintah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengulanginya.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XX/1438H/2017M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Diangkat dari Fatâwâ Nûr ala’Darb, 5/363-365


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/8956-memanjangkan-ruku-demi-makmum-yang-terlambat.html